KENDARISidang kasus perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan bandar udara (bandara) kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Tahun Anggaran 2020 telah memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton sudah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus itu Masing-masing, La Ode Arusani, Ahmad Ede, CH Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, dan Erick Octora Hibali Silondae.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Kelas 1A Kendari pada Senin, (3/6/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Arya Putra Negara K selaku Hakim Ketua, serta Muhammad Rutabuz Zaman dan Wahyu Bintoro selaku Hakim Anggota.

Kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara dan denda berbeda-beda. Berikut tuntutan jaksa seperti yang dirilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy, pada Selasa (4/6/2024).

La Ode Arusani

Dia dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:  Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Asrun Lio Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Kemudian, dia dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp403 juta subsidair pidana penjara lima tahun.

Ahmad Ede

Dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp484 subsidair pidana penjara empat tahun.

Abdul Rahman

Dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,6 Tahun

Pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana pengganti tiga bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10 juta agar disetorkan ke kas negara.

Endang Siwi Handayani

Dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun.

Lalu pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp534 juta subsidair pidana penjara 3 tiga tahun 6 bulan.

Erick Octora Hibali Silondae

Dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan. Pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana pengganti tiga bulan kurungan penjara.

**