KONAWE – Polres Konawe selama 15 hari terhitung mulai 16 hingga 30 Mei 2024 lalu melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2024, berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat.

Adapun rincian kasus yang diungkap Polres Konawe berjumlah 30 kasus mulai minuman keras (miras) 22 kasus, prostitusi 1 kasus, penyedia praktek prostitusi 1 kasus, narkoba 2 kasus, judi 2 kasus, kejahatan jalanan 1 kasus, dan kenakalan remaja 1 kasus.

Baca Juga:  Pemkab Konawe Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

“Dari hasil ini, 3 kasus yakni judi dan narkoba akan dilakukan penanganan lebih lanjut atau sidik, sedangkan 27 kasus lainnya akan dilakukan pembinaan,” terang Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, dalam konferensi pers di gedung Humas Polres Konawe, pada Senin (3/6/2024).

Ahmad Setiadi menyampaikan untuk barang bukti sabu yang diamankan berupa 3 sachet sabu, 1,59 gram, 12 sachet, 5,63 gram HP dan alat hisap sabu.

Baca Juga:  Tragedi Tabrak Lari di Konawe: Korban Akhirnya Meninggal, Polisi Diminta Bertindak

Kemudian barang bukti judi yang diamankan berupa uang Rp 380 ribu, rekapan togel, kartu dan buku rekening.

“Untuk barang bukti miras tradisional langsung dimusnahkan dan untuk miras pabrikan akan dimusnahkan saat tahun baru bersama hasil operasi lainnya,” pungkasnya.

**