BAUBAUPemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar sosialisasi penanggulangan gratifikasi dan melakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen anti korupsi, pada Jumat (31/5/2024).

Kegiatan itu diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan pelaksana di unit.

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi mengingatkan agar pandai mengatur, membaca bahkan memahami aturan gratifikasi.

“Jangan berdasarkan pengalaman sebab terkadang aturan bisa berubah, cara pemantauan juga bisa berubah,” ucap Pj Wali Kota Baubau, seperti dikutip dari laman PPID Utama Baubau.

Apalagi, sambung dia, setiap tahun ada pemeriksaan BPK, Inspektorat bahkan sampai KPK. Pemeriksaan itu bukan untuk mencari kesalahan tetapi mencari apa harus yang diperbaiki.

”Ini harus saya sampaikan karena setiap tahun kita akan menghadapi seperti itu. Sehingga setiap temuan baik itu honor, BOK, gaji, tunjangan lainnya jangan sampai terjadi begitu lagi. Oleh karenanya untuk ketegasan kita sebagai pimpinan di OPD untuk memberikan surat teguran,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunker ke Baubau, Menteri ESDM Pastikan BBM-Listrik Selama Ramadan-Idul Fitri Aman

“Saran saya, bukan hanya surat pernyataan sekaligus menjadi teguran kepada kapala OPD sebab kita semua bertanggungjawab pada OPD kita masing-masing. Ini adalah bagian kerangka besar dalam membangun sistem pemerintahan, pengelolaan dan sistem manajemen di birokrasi pemerintah Kota Baubau,” tambah Rasman.

Sementara terkait masalah layanan kepada masyarakat, orang nomor satu di Kota Baubau ini mengungkapkan, dalam memberikan layanan terkait kewenangan maka harus bertanggungjawab perlindungan terhadap apa yang telah diberikan. “Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup dimana sidang lingkungan itu selalu membahas tentang Amdal kemudian keluarnya surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL). SKKL itu bukan hanya dimulai saat kegiatan baru dapat SKKL itu dan dianggap sudah selesai,” jelasnya.

Baca Juga:  Kembangkan Wisata Batu Sori, Pemkot Baubau Siapkan Langkah Kolaborasi dan Kemitraan

Masih papar Pj Walikota, selama 6 bulan atau 1 tahun itu dilaksanakan pemantauan lingkungan terhadap izin yang telah diperoleh. Kalau terjadi kerusakan lingkungan dan melanggar izin yang diperoleh, maka kewajiban di Dinas Lingkungan Hidup itu melakukan teguran secara bertahap sampai pencabutan izin lingkungan itu. Begitu juga pada layanan yang lain. Apalagi layanan terhadap masyarakat.

“Jika sudah menangani sesuatu pastikan itu dapat digunakan sebagai dasar dalam menjalankan apa yang telah kita berikan haknya. Dan pastikan kita melaksanakan pemantauan terhadap kewajiban sesorang yang telah menerima haknya. Nah mungkin yang selalu kita anggap biasa saja tetapi pada saat nanti ada persoalan, itulah yang menjadi pintu masuk pada saat pemeriksaan – pemeriksaan,” tutupnya.

**