KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Tim Penggerak PKK Koltim kembali menggelar penilaian lomba desa/kelurahan tingkat Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.

Penilaian ini sudah dilaksanakan sejak 28 April sampai dengan tanggal 3 Mei 2024.

Adapun Kecamatan yang telah dilakukan penilaian lomba desa/kelurahan tersebut meliputi Desa Konawendepiha Kecamatan Ueesi, Desa Amololu Kecamatan Uluiwoi, Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe, Desa Solewatu Kecamatan Tinondo.

Pada Rabu (1/5/2024), giliran Desa Iwoi Menggura Kecamatan Aere, Desa Mondoke dan Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 1 Arisman, Ketua TP-PKK Kabupaten Koltim Hartini Azis, Kepala OPD/Bagian Lingkup Pemda Koltim, Camat Aere Hardi, Camat Lambandia, Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Aere/Lambandia.

Baca Juga:  Gede dan Rino, Siswa SMP Koltim yang Miliki Tinggi Badan di Atas Rata-Rata

Asisten 1 mengatakan bahwa Lomba Desa merupakan salah satu program nasional, yang dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Lomba Desa adalah bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan melakukan penjaringan desa dan kelurahan berprestasi,” jelasnya, dikutip dari laman facobook Diskominfo Koltim.

Dengan demikian, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tidak hanya untuk mengetahui status tingkat perkembangan desa dan kelurahan, namun juga untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Baca Juga:  Tim Ekspedisi Patriot Unpad Laksanakan Riset Kawasan Transmigrasi di Kolaka Timur

“Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan merupakan salah satu tahapan dari evaluasi perkembangan desa dan kelurahan,” katanya.

Tujuan pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024, yaitu:

  1. Mengetahui capaian desa dan kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa dan kelurahan.
  2. Meningkatkan motivasi kerja pemerintah desa dan kelurahan dalam mendorong kemajuan desa/kelurahan.
  3. Sebagai sarana apresiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemrintah desa dan kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa dan kelurahan.

**