KOLAKA UTARA – Sebanyak 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kolaka Utara (Kolut) kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Sukanto Toding meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kolut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolut untuk mengawal pembatalan kelulusan Nakes tersebut.

“Setelah saya mendapatkan laporan dari Kepala BKPSDM, maka saya langsung memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Kemenkes dan BKN untuk mencari jalan keluar, terkait nasib PPPK Nakes,” ucapnya dikutip dari kolutkab.go.id.

Meskipun masalah serupa terjadi di seluruh Indonesia, Pj Bupati menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut tetap aktif mencari solusi agar 22 tenaga kesehatan tersebut bisa kembali terakomodir.

“Meski ini terjadi bukan hanya di Kolaka Utara tapi terjadi di seluruh daerah di Indonesia, namun kita tetap berusaha agar 22 nakes ini bisa kembali terakomodir,” katanya.

Untuk itu, Pj Bupati Kolut menegaskan bahwa pemerintah daerah serius dalam menangani permasalahan ini dan terus mengikuti perkembangan serta evaluasi untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:  Pemuda Ancam Warga di Kendari Pakai Airsoft Gun, Ngaku Anak TNI

“Kami senantiasa meminta laporan untuk mengetahui perkembangan permasalahan ini karena masalah ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan delegasi ke kantor regional BKN IV Makassar untuk berkonsultasi dan mencari solusi terkait pembatalan kelulusan PPPK Nakes.

“Kemarin kepala BPKSDM sudah ke kantor regional IV Makassar dan kemudian Pak Sekda Kolaka Utara diutus untuk ke BKN,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kepala BPKSDM Mawardi Hasan, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN Kantor Regional (Kanreg) IV Makassar untuk mencari klarifikasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Nakes.

“Semenjak pemberkasan D4 Bidan yang telah dinyatakan lulus dan dianulir oleh BKN, maka saya langsung meminta Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Apartur & Penghargaan BKPSDM untuk koordinasi langsung ke BKN Kanreg IV Makasaar untuk klarifikasi,” ucap Mawardi Hasan.

Baca Juga:  Sidak Pasar Jelang Iduladha, TPID Baubau Temukan Sejumlah Pelanggaran

Koordinasi antara pihak BPKSDM, Dinas Kesehatan, dan BKN dilakukan secara intensif, bahkan melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara dalam pertemuan di Jakarta.

“Melalui pansus DPRD Kabupaten Kolaka Utara, maka dilakukan pertemuan dengan pihak BKN Kanreg IV Makasaar dan kami bersama Dinas Kesehatan diperintahkan langsung Pj Bupati Kolaka Utara mendampingi pansus dalam pertemuan di BKN kanreg IV makasaar,” tambahnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut juga turut diperintahkan untuk mengikuti pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari koordinasi dengan BKN.

Meskipun pemerintah setempat telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait permasalahan PPPK Nakes, status kelulusan D4 Kebidanan masih menunggu kebijakan pusat terutama dari Kementerian Kesehatan.

“Permasalahan D4 Bidan ini telah menjadi permasalahan nasional sehingga pihak BKN Kanreg IV Makasaar menunggu kebijakan pusat terutama Kemenkes untuk menetapkan status D4 Kebidananan ini,” pungkas Mawardi Hasan.

**