Dugaan Pungli dan Penimbunan BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Truk Geruduk SPBU di Kendari

KENDARI – Kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, ratusan sopir truk angkutan geruduk beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.

Pantauan HaloSultra.com, para sopir truk angkutan yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di 5 SPBU yang ada di Kota Kendari yaitu SPBU Bonggoea, SPBU Puuwatu, SPBU Punggolaka, SPBU Teratai, dan SPBU Martandu kemudian menyambangi DPRD Kota Kendari.

Koordinator aksi, Ramlan Djen Usman menjelaskan, bahwa tujuan ratusan sopir menyambangi beberapa SPBU di Kendari menghentikan pengisian solar bersubsidi. Karena dia menduga aksi adanya kecurangan antara petugas SPBU dan oknum penimbun solar subsidi.

Baca Juga:  Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Diciduk Polisi

“Dalam aksi kami yakni meminta agar SPBU dihentikannya penggunaan nomor antrian solar. Karena banyaknya kecurangan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU,” jelas Ramlan kepada Halosultra.com, Senin (1/8/2022).

Selain itu, Persot Sultra juga meminta kepada pihak SPBU agar ada pembatasan pengisian sesuai jenis kendaraan.

“Misalnya pengisian solar mobil truk 4 roda maksimal 60 liter, pengisian solar untuk truck 6 roda maksimal 100 liter, pengisian solar untuk Fuso Truk besar maksimal 150 liter, dan pengisian solar mini bus atau pick up maksimal 45 liter. Dan setiap kendaraan hanya boleh mengisi solar subsidi sebanyak 1 kali dalam sehari,” bebernya.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas atau memberikan ganjaran kepada SPBU yang bermain serta mencabut izinnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta dinormalkannya kembali pelayanan SPBU dengan menuntut pemerintah membuka kembali setiap SPBU yang tidak melayani penjualan solar subsidi dengan tujuan mengurangi antrian panjang di setiap SPBU.

”Kami mendesak agar pemerintah mencabut izin pasokan dan penjualan SPBU, apabila melanggar kesepakatan atas tuntutan tersebut,” jelasnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!