WAKATOBI – Fenomena pekerjaan proyek di Kabupaten Wakatobi dengan menggunaakan material lokal timbunan dan pasir putih secara sembunyi-sembunyi untuk meraup keuntungan yang besar menuai sorotan.

Pemerhati Konstruksi, Adianto menyayangkan maraknya penggunaan material lokal tersebut, sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi sendiri telah melarang hal tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 549/84 Tahun 2014, Pemkab Wakatobi telah melakukan pelarangan penggunaan pasir putih dan material galian C yang berasal dari tambang yang tidak mempunyai legalitas.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di WIUP PT Bosowa, Kinerja Binwasnaker Disorot dan Minta PT AJB Disanksi

”Ada beberapa laporan yang masuk ke kami yang diduga menggunakan pasir atau timbunan dari hasil tambang galian C yang tidak memiliki izin,” kata Adianto dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Minggu (24/7/2022).

Dia berharap kepada seluruh instansi atau dinas-dinas terkait yang berwenang sebagai pengawas dalam kegiatan proyek kiranya dapat lebih tegas memperhatikan kontraktor-kontraktor proyek yang hanya mementingkan keuntungan tetapi melabrak aturan.

Baca Juga:  2.217 Napi-Anak Binaan di Sultra Diusul Terima Remisi Idulfitri, 2 Orang Langsung Bebas

“Saya minta kepada dinas terkait harus mengawasi kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah agar tidak menggunakan material ilegal sehingga tidak ada kontraktor nakal yang tabrak aturan demi meraup keuntungan yang lebih besar,” tegas Adianto.