Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako Dilarang
HaloSultra.com – Jajaran pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta secara tegas untuk menindak peserta pemilu yang melakukan bagi bagi sembako. Sebab tindakan itu dinilai sebagai money politic atau politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).
“Sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Misalnya dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen,” tegasnya, dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa (30/1/2024).
Bagja menyebut, larangan bagi bagi sembako juga diterapkan pada Pemilu 2019 silam Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.
“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.
Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegas Herwyn.
Dia juga meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Terkait persoalan teknis akan hal tersebut dia menambahkan, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.
“Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di kabupaten/kota sudah selesai,” pungkas Herwyn.
**
Tinggalkan Balasan