JAKARTA – Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester guna melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Kampus Mengajar merupakan sebuah program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang diluncurkan sejak tahun 2021.

Kampus Mengajar

Dikutip dari laman kampusmerdeka.kemendikbud.go.id, Kampus Mengajar bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Pada dasarnya program Kampus Mengajar ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan menjadi mitra guru dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah yang disebut sekolah penugasan.

Disebutkan bahwa, Kampus Mengajar bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Selain itu, program Kampus Mengajar juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk bisa mengaplikasikan keahlian serta ilmu pengetahuan mereka dalam membantu siswa di satuan pendidikan dasar.

Baca Juga:  Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen di Tiga Zona Daerah

Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaktualisasikan minat , semangat, dan keinginan mahasiswa.

Mahasiswa peserta Kampus Mengajar juga diharapkan menjadi inspirator bagi para peserta didik untuk memperluas cita-cita serta wawasan mereka.

Program Kampus Mengajar diperuntukan bagi mahasiswa perguruan tinggi seluruh Indonesia yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek.

Para mahasiswa yang terpilih mengikuti program Kampus Mengajar ini kemudian akan ditempatkan di sekolah penugasan yang berada di seluruh Indonesia.

Syarat Pendaftaran Program Kampus Mengajar

Berikut persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam koordinasi Kemendikbudristek;
  • Pada saat pelaksanaan Program Kampus Mengajar, mahasiswa yang bersangkutan minimal terdaftar pada semester 4;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
  • Belum pernah ditetapkan sebagai mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar;
  • Bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai; dan
  • Sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga:  Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Dirugikan Rp105 Miliar

Manfaat Mengikuti Program Kampus Mengajar

Berikut beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi mahasiswa yang terpilih dalam program Kampus Mengajar, yakni:

  • Mahasiswa akan berkesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan Indonesia.
  • Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi dan model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif dan menyenangkan, serta mendamipingi pengembangan adaptasi teknologi.
  • Mengasah keterampilan kepemimpinan dan empati sosial: berfikir kritis, pemecahan masalah, manajemen kelompok, jiwa kepemimpinan, inovasi dan kreativitas, serta komunikasi.
  • Mendapatkan konversi 20 SKS.
  • Mendapatkan sertifikat kepesertaan Program Kampus Mengajar.
  • Mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp1.200.000,-.
  • Mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp2.400.000.

Dengan catatan bahwa bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

**