KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disebut ambil andil dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ade Hermawan, pada Kamis (18/1/2024).

Ade menerangkan, Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  The Park Kendari Alami Kebakaran, Asap Hitam Membumbung

“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Suitra dan PT. Lawu Agung Mining,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga:  Menunggak 3 Bulan, Meteran Listrik di Kantor KONI Sultra Dicabut

“Sehingga majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sultra (Ali Mazi) sebagai saksi di persidangan,” terangnya.

Ade menambahkan bahwa, saat ini JPU telah menjadwalkan serta mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.

“JPU sudah mengirikan surat kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat,” pungkasnya.

**