KENDARI – Salah seorang oknum personel Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi pelaku penembakan terhadap empat nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni Bripka A dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sementara rekannya, Bripka R mendapat sanksi demosi tiga tahun.

Polda Sultra menjatuhkan sanksi kepada dua personel Polairud tersebut karena terbukti melanggar SOP melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan.

Baca Juga:  Pokja PKP Baubau Diminta Kawal Sejumlah Isu Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Keputusan tersebut diambil saat sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dilaksanakan Polda Sultra pada Jumat (5/1/2024) lalu.

“Benar, Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi,” kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu (10/1/2024).

Bripka A melakukan upaya banding dalam putusan sidang tersebut, sedangkan Bripka R menerima putusan demosi.

“Benar untuk Bripka A melakukan upaya banding, jadi putusan Sidang KKEP putusanya PTDH namun yang bersangkutan Bripka A melakukan upaya banding. Untuk Bripka R menerima putusan demosi,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Baubau Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir Lewat Program Pemberdayaan

Diketahui sebelumnya, terjadi penembakan terhadap empat orang nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan pada Jumat 24 November 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, penembakan itu dilakukan oleh oknum anggota Polairud Polda Sultra yang sedang melakukan patroli.

**