KENDARI – Sebuah video berdurasi 19 detik viral di media sosial (medsos) dan di grup-grup WhatsApp, pada Selasa (12/7/2022) malam.

Pasalnya dalam video itu menampilkan seorang wanita yang hanya menggunakan pakaian dalam bra dan berjoget-joget yang kemudian diunggah pada akun TikTok @ocaamariposa.

Informasi yang dihimpun media ini, perempuan dalam video itu diduga seorang karyawati Bank Sultra Kota Bauba berinisial RA.

“Iya, pegawai Bank Sultra. Dia tugas di Baubau,” kata sumber di internal Bank Sultra yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (13/7/2022).

Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Hariyanto mengaku belum mengetahui dan belum mendapatkan laporan perihal adanya video seperti itu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 11 Juni 2025: Hujan Diprediksi Masih Guyur Sejumlah Wilayah

“Itu belum ada laporan ke saya karena saya kan (Direktur) Kepatuhan jadi belum ada laporan ke saya. Belum, belum ada. Belum lihat saya,” kata Hariyanto saat ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.

Setelah itu, media ini kemudian menunjukkan video yang viral tersebut kepada Hariyanto. Ia kemudian merespon dengan mengatakan hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pegawai Bank Sultra.

“Nda boleh itu, nda boleh. Kalau begitu ya memang itu memang nda bisa. Itu melanggar disiplin. Kita ada aturan mengenai kepegawaian, apa-apa yang bisa dilakukan utamanya ke luar,” jelasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 14 Juni 2025: Pagi-Sore Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan

Hariyanto juga menegaskan, jika terbukti wanita dalam video itu adalah pegawai Bank Sultra maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan.

“Pasti ada (sanksi) kalau melanggar ya ada. Hanya itu ya mungkin ya direktur umum yang membidangi. Saya juga baru tahu ini. Kalau dari sisi kepatuhan ya memang harus ditindak itu karena itu berarti nda patuh itu dengan ketentuan yang ada di kita. Ya pasti harus ditindak itu,” tegasnya.