Bupati Kumpulkan Kades, Perangkat Desa, LKD hingga LAD se-Kolaka Timur

Pemda Koltim gelar Rakor bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, LKD dan LAD se-Koltim 2023, Sabtu (30/12).

KOLAKA TIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Koltim 2023, pada Sabtu (30/12/2023).

Rakor ini dibuka langsung oleh Bupati Koltim Abd Azis serta turut dihadiri Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, Ketua TP. PKK Koltim Hartini Azis, Anggot DPRD Koltim Ali Topan, dan para kepala OPD.

“Ini momentum yang luar biasa, kurang lebih 16 bulan saya memimpin dan memegang amanah ini sebagai Plt dan Bupati, baru sekarang saya bisa bertemu dengan seluruh perangkat,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan memberikan dampak luar biasa. Karena semua permasalahan di desa, pak desa dan perangkatnya yang lebih tau, kami sangat berharap, agar kita terus bersinergi,” sambung Bupati.

Abd Azis menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja aparatur pemerintah desa, LKD dan LAD sebagai tolak ukur dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan langkah-langkah setrategis di tahun berikutnya. Dalam hal ini melanjutkan program yang sudah baik dan membenahi program program yang masih kurang berjalan dengan baik.

Hal ini, kata Bupati sejalan dengan Undang Undang yang mengatur tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang LKD, dan LAD, serta secara teknis diatur oleh Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2019 tentang LKD, dan LAD, untuk meningkatkan peran kelembagaan desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa.

“Keragaman yang terjadi di desa sebagai kesatuan masyarakat memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan hak tradisional. Termasuk di dalamnya adalah budaya dan adat istiadat yang berkembang di desa tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu, tambah Bupati, pemerintah memberikan peluang agar pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk LKD dan LAD sebagaimana tercantum pada pasal 95 Undang Undang 6 tahun 2014 tentang desa yang dikuatkan dengan Permendagri 18/2018 tentang LKD dan LAD.

“Lembaga adat juga diharapkan dapat membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa,” paparnya.

Pada tahun 2023, Pemda Koltim telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim melalui Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembiayaan penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pemerintah daerah telah mengalokasikan siltap setara atau lebih tinggi dari pegawai Negeri Sipil Golongan II.A.

Selanjutnya, penyediakan fasilitas kendaraan oprasional desa di tahun 2023 guna menunjang pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. Kemudian pemberian insentif penghasilan bagi LKD dan LAD melalui anggaran pendapatan belanja desa untuk menunjang pelayanan dan etos kerja.

“Untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, Pemda Koltim di 2024 akan mengupayakan peningkatan insentif bagi imam desa, guru ngaji LKD dan LAD melalui APBD, meningkatkan penghasilan tetap bagi kepala desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Koltim,” pingkas Abd Azis.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!