KENDARISidang putusan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi dengan terdakwa Sulkarnain Kadir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, mantan Wali Kota Kendari itu divonis bebas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad mengatakan Sulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.

Baca Juga:  Ramai Akta Cerai Palsu di Kendari, Pengadilan Agama Terima 10 Laporan

Menanggapi vonis bebas terhadap kliennya, Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan bersyukur atas putusan hakim itu.

“Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK. Putusan bebas ini telah kami prediksi sedari awal sebab fakta persidangan tak satupun yang mengarah pada adanya keterlibatan atau perbuatan melawan hukum pada Pak SK,” kata Baron kepada Haluanrakyat.com.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-22, RSUD Kendari Diharap Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dirinya berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami berharap Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi. Jikalau mereka kasasi maka kami akan hadapi secara legal profesional,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas vonis bebas ini.

**