KENDARI – Seorang warga Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe berinisial AS (54) yang merupakan seorang penjaga kantin diringkus polisi usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan itu terjadi kantin salah satu SD yang ada di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada rentan bulan Mei hingga November 2023 dengan jumlah korban sebanyak 8 murid SD.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu orang tua korban pada Rabu (29/11/2023).

“Kemarin tepatnya pada Rabu 29 November 2023, datang seseorang melaporkan tentang adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap beberapa anak di bawah umur,” ungkap Fitrayadi.

Setelah itu, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menurut keterangan pelaku, awalnya pada Sabtu (25/11/2023) salah satu korban berinisial NS berangkat dari rumahnya menuju ke sekolahnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling Puluhan Tablet Milik SMAN 22 Konsel, Pelakunya Masih Remaja

Sesampai di sekolah korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan lansung menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan.

“Setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin yang dimana pada saat itu situasi kantin masih sunyi, selanjutnya korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun tersangka menguatkan tangannya dan lansung melakukan aksinya,” bebernya.

Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang. Sementara pelaku lansung melepaskan pegangan korban.

Setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar oleh tetangga korban.

“Sementara orang tua korban lain ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka,” katanya.

Setelah itu, orang tua korban yang keberatan langsung melaporkan hal itu ke polsek terdekat untuk diamankan.

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8).

Menyusul pengungkapan ini, penyidik masih berupaya menggali informasi apakah masih ada korban lain serta mengidentifikasi motif tersangka dalam melakukan perbuatan itu.

“Saat ini pelaku telah kita amankan. Penyidik masih mengembangkan tentang apakah masih ada korban lain serta apa motif pelaku sampai melakukan hal tersebut,” terangnya.

Akibat aksi bejatanya itu, pelaku terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5.000.000.000. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.

**