KENDARI – Konsorsium Rakyat Sulawesi Tenggara (KRS) meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari untuk segera mencopot oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA yang bertugas di instansi tersebut atas keterkaitaannya dalam dugaan kasus penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Permintaan itu disampaikan saat massa KRS saat melakukan unjuk rasa di kantor BPKH Kendari, Jumat (17/11/2023).

Diketahui SA merupakan seorang pegawai BPKH Kendari yang telah dilaporkan oleh Muhammad Ahmad Ibrahim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada beberapa lalu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kepala Wilker Kolut Nyatakan Komitmen Kooperatif

“Kami mendesak Kepala BPKH Kendari untuk segera memecat Oknum ASN tersebut,” ujar koordinator lapangan KRS, Aldi Lamoito dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala BPKH untuk tegas dan segera melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya karena diduga berpotensi terlibat dalam kasus-kasus KKN.

“Kami juga mendesak Polda Sultra memanggil Kepala BPKH karena diduga terlibat dalam modus pengurusan IUP hingga merugikan korban puluhan miliyar,” bebernya.

Baca Juga:  Daftar 17 Kepala Daerah di Sultra yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Sementara itu Kepala Kantor BPKH Wilayah XXII Kendari, Fernando saat menemui masa aksi mengaku kaget saat mengetahui kasus tersbeut.

“Saya kaget saya nggak tahu menahu. Saya taunya dari media makanya kita sampaikan ke Polda silahkan bergerak sama itu yang melaporkan,”ujar Fernando.

Pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada salah satu oknum ASN tersebut agar kembali ke Kota Kendari untuk memenuhi pemanggilan dari pihak penyidik.

“Dia sedang bertugas tata batas,” jelasnya.

***