Diduga Cabuli Anak Tetangga yang Masih SMP, Pria di Konawe Diringkus Polisi
KONAWE – Seorang pria inisial IS (54) warga asal Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (1/11/2023).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati menjelaskan pelaku mencabuli seorang anak yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu, bermula saat korban kerap belajar bersama anak pelaku di rumahnya. Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya saat putrinya tidak ada.
“Pada saat itu yang ada cuma pelaku, pada saat korban mengalami kesulitan dia bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang tidak dia ketahui. Di samping itu pelaku melakukan aksinya,” kata Ni Kade Karmiati.
Setelah itu, saat melakukan aksinya kemudian datang ayah korban untuk datang menjemputnya. Saat itu juga korban berlari keluar rumah pelaku dan memeluk ayahnya.
“Saat itu Korban tidak menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, pada 26 Oktober 2023, korban dan pelaku sempat melakukan video call pada pagi hari saat korban hendak ke sekolah.
“Pada saat Video Call pelaku sempat meminta korban untuk membuka seluruh pakaian korban,” ujarnya.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula saat korban mendapat pesan hadiah di media sosial dan menunjukkan kepada orang tuanya. Ibu korban yang penasaran. Kemudian coba memeriksa handphone korban.
“Sempat dia coba ambil hapenya tidak sengaja dia tindis Facebook messenger nya ada kalimat chat pelaku,” terangnya.
Kalimat itu kemudian membuat ibu korban bertanya-tanya maksud pelaku kepada korban. Tiga hari kemudian setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan peristiwa yang telah dialaminya.
“Tanggal 29 korban mengakui semuanya bahwa mendapat perlakuan seperti ini dari pelaku,” jelasnya.
Mendapatkan keterangan dari anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar pelaku diamankan.
“Saat ini Pelaku kita amankan. Dari hasil interogasi pelaku melalukan pencabulan semenjak duduk kelas 1 SMP 2022 hingga 2023 pada tanggal 25 Oktober 2023,” ungkapnya.
“Hubungan korban dan pelaku tidak ada hanya bertetangga saja depan rumah, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban pulsa,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan