KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin pada Rabu (1/11/2023) mendatang.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemanggilan Pj Bupati Bombana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Rabu pekan depan dijadwalkan pemeriksaan lagi. Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi,” ujar Dody, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, Pj Bupati Bombana sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (13/10/2023). Namun di pemanggilan kedua, mantan Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sultra itu, mangkir dengan alasan yang tak jelas.

Baca Juga:  Zona Khas Al-Alam, Kolaborasi BI dan Pemprov Sultra Dorong Pengembangan Ekosistem Halal

Dody juga menyebutkan, dalam pemanggilan Pj Bupati Bombana sebelumnya, Kejati Sultra ikut mengundang Inspektorat Provinsi guna mengetahui audit ketugian dari proyek jembatan Cirauci II.

“Iya Inspektorat Provinsi, untuk melakukan audit investigasi, dan mengaudit nilai kerugian,” ungkapnya.

Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Timur Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Dia juga membeberkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Kadis Sumber Daya Alam dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul.

“Kemarin ada lagi diperiksa, Kepala Bina Marga, sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Kedua orang tersangka itu menjabat Direktur Utama CV Bela Anoa inisial TUS dan R penyedia jasa peminjam perusahaan dari CV Bela Anoa.

**