Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan, Pj Bupati Bombana Mangkir Panggilan Kejati
KENDARI – Kasus korupsi jembatan Cirauci II yang berada di Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan pagu anggaran Rp2,1 miliyar tahun anggaran 2021 lalu, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus yang menyeret nama Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin tersebut, telah ditetapkan dua tersangka, yakni berinisial R yang merupakan penyedia jasa, dan TUS sebagai direktur CV Bela Anoa.
Sebelumnya, Pj Bupati Bombana telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (13/10/2023), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi jembatan Cirauci II.
Namun di pemanggilan kedua, mantan Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, mangkir dengan alasan yang tak jelas.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan jadwal pemanggilan kedua Pj Bupati Bombana jatuh pada hari ini.
“Jadwalnya hari ini, Pj Bupati Bombana dilakukan pemeriksaan, tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum menghadiri panggilan dari pihak penyidik,” ujar Dody.
Dody juga mengatakan, selain Pj Bupati Bombana, pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak Inspektorat Provinsi Sultra.
“Hari ini ada lagi yang dipanggil dari Inspektorat Provinsi,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, dalam kasus korupsi jembatan Cirauci II, selain dua orang yang sebelumnya dijadikan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang mencuat dan akan dijadikan tersangka baru.
“Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan