KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Cirauci II yang berada di Kabulaten Buton Utara (Butur).

Kedua orang tersangka itu menjabat Direktur Utama CV Bela Anoa inisial TUS dan R penyedia jasa peminjam perusahaan dari CV Bela Anoa.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:  Pemkot Kendari Evaluasi Pembangunan Perumahan, Pengembang Diminta Patuhi Aturan

“Setelah kami periksa keterangannya, kini kami telah menahan dua orang tersangka terkait kasus kosupsi dalam pengadaan pembangunan jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Butur,” ungkap Ade.

Dia juga mengatakan, kasus ini terungkap ketika pengerjaan pengadaan pembangunan Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliyar tahun anggaran 2021 yang melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tidak tuntas dikerjakan hingga masa kontrak berakhir.

Sebelumnya pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai hanya mencapai 2 persen saja.

Baca Juga:  KUPP Molawe Salurkan 10 Hewan Kurban untuk Masyarakat Konut

“Pengerjaan hanya beberapa persen, 2 persen yang seharusnya harus 100 persen,” jelas Ade Hermawan.

Kata dia, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih tujuh orang.

Pihak Kejati juga sedang memeriksa Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.

“Kadisnya lagi diperiksa sekarang ini, kami melakukan pemeriksaan sebagai saksi sehungga dari pemeriksaan itu kami menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya.

***