KONAWE SELATAN – Pemerintah diminta memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terkait aktifitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya dalam aktivitas pertambangan PT WIN menuai polemik karena menambang di area pemukiman warga.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Provinsi Sultra, Rusmin Abdul Gani (RAG) pada Selasa (10/9/2023).

Menurut mantan General Manager PT VDNI ini, keberadaan PT WIN dengan kegiatan pertambangan di Desa Torobulu itu, atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Tentunya, menurut dia, dalam kegiatan tersebut, juga didukung dengan RKAB.

Baca Juga:  Tutupi Kerugian Trading, Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Gelapkan Dana Nasabah

“Saya kira polemik yang ada di Torobulu, dengan adanya pro dan kontra atas kegiatan pertambangan PT WIN itu, tinggal kita melihat RKAB nya saja. Kalau di dalam RKAB nya menunjuk lokasi yang ditambang itu masuk, berarti itu adalah bagian yang memang harus dikerja, tetapi jika dalam aktivitasnya itu tidak masuk dalam RKAB. Ia harus dihentikan,” kata RAG kepada sejumlah awak media.

Bahkan, jika dalam RKAB terdapat lokasi pertambangan dan bersentuhan dengan pemukiman warga, serta fasilitas umum, maka PT WIN terlebih dulu melakukan relokasi atau pemindahan pemukiman warga, ketempat yang lain dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan itu sendiri.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah 8 Maret 2025 untuk Kabupaten dan Kota di Sultra

“Terkait hal ini pemerintah tinggal melihat RKAB saja dan pihak PT WIN juga harus terbuka dan mau menunjukkannya. Karena kita tidak bisa berasumsi atau berdasarkan katanya katanya, tetapi harus melihat secara komfrehensip,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah dalam mengeluarkan IUP dan RKAB, telah mempertimbangkan lokasi kegiatan pertambangan, termasuk dalam satu tahun anggaran berapa hektar yang harus ditambang.

“Persoalan di Torobulu ini dengan aktifitas tambang PT WIN, yang mendapat dukungan dan penolakan warga tidak harus lama dalam proses penyelesaiannya. Tinggal dilihat IUP dan RKAB-nya saja,” pungkasnya.

**