Direktur PT Roshini Indonesia Ditangkap Kejari Konawe Usai Sempat Jadi DPO
KONAWE –Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami.
Lily diamankan setelah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Kejari Konawe melalui Kasi Intelijen, Zukarnain Perdana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Bahwa DPO atas nama Lily Sami saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan eksekusi,” ucap Zulkarnain dalam keterangan resminya.
Dikatannya, Lily Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2), sebagaimana dalam
dakwaan Kedua Pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana dinyatakan sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, membawa Terpidana Lily Sami ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.SusLH/2022,” ujarnya.
Untuk diketahui, Lily Sami yang merupakan Direktur PT Roshini Indonesia sebelumnya divonis satu tahun penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung terkait kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Diketahui juga, Lily Sami dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi Nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.
Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan ore nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK.
Saat itu, PT TMS telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT TMS.
**
Tinggalkan Balasan