KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar jenis Yacht milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah permintaan audit investigasi dalam kasus ini ditolak oleh Inspektorat Provinsi Sultra, pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda mengalihkan permintaan audit investigasi ke pihak BPKP.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan BPKP dalam waktu dekat akan melakukan proses audit investigasinya.

“Rencannya bulan Oktober ini BPKP dijadwalkan akan memulai proses audit investigasinya, sehingga penyidik akan menunggu hasil yang ditemukan dari proses audit investigasi tersebut,” ungkap Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Namun, di tengah proses audit BPKP, dua penyidik di Tipidkor Polda Sultra kena mutasi. Keduanya yakni, Kasubdit Tipidkor Polda Sultra AKBP Honesto R Dasinglolo dan AKP Hasanuddin.

Mereka sudah menyelidiki dugaan kasus korupsi kapal mewah sejak Februari 2023. Dalam tim penyidik kasus pengadaan kapal mewah, perannya penting. AKP Hasanuddin merupakan ketua tim penyidik. Sedangkan AKBP Honesto, merupakan atasan penyidik.

Bambang menjelaskan kendati adanya pergantian, dia memastikan kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Kasubdit Tipidkor yang baru.

Dan terkait pergantian jabatan Kasubdit itu, mantan Dirreskrimum Polda Sultra ini menegaskan mutasi tersebut adalah mutasi biasa yang tak ada kaitannya dengan jalannya proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kapal pesiar ini.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Parkiran Pantai Nambo, Kejari Eksekusi Eks Kadisbudpar Kendari 

“Jadi begini, dalam surat perintah penyelidikan kasus itu ketuanya adalah Kasubdit Tipidkor, jadi bila Kasubdit-nya berganti, secara otomatis Kasubdit yang baru akan bertindak selaku ketua tim yang akan selalu melakukan analisa dan evaluasi bersama penyidik untuk merumuskan langkah-langkah penyelidikan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Diketahui sejak awal tahun 2023, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sultra melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah milik Pemprov Sultra.

Kapal pesiar yang dibeli senilai Rp9,8 miliar. Diduga saat dibeli Pemprov melalui lelang LPSE Tahun 2020, kapal tersebut merupakan barang bekas pakai salah satu perusahaan pelayaran di Pantai Indah Kapuk Jakarta.

**