KENDARI – Guna mengurai tingkat kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan pemberlakuan sistem satu arah disejumlah lokasi yang dianggap kondisinya sempit dan tak cocok dilalui dua arah.

Penerapan satu arah itu dilakukan di dua titik yang berada kawasan Kali Kadia, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (3/9/2023).

Dari pantauan media ini, terlihat sejumlah petugas yang sedang berjaga di dua jalan tersebut yakni di Jalan Antero Hamra dan Jalan Kolonel Abd Hamid, sambil mengarahkan para pengguna jalan.

Saat ditemui di lokasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kendari, Fredi Pridani menjelaskan pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang kerap kali terjadi di wilayah tersebut.

Baca Juga:  BKAD Kendari Minta OPD Segera Sampaikan Usulan SSH Barang

“Kami meminimalisir terjadinya konflik pergerakan lalu lintas yang sering terjadi di beberapa simpang jalan ini,” ujar Fredi.

Pasalnya, ketika pemberlakuan dua arah antara beberapa titik simpang di jalan tersebut kerap kali mengakibatkan titik konflik bagi pengendara.

“Karena itu kita terapkan satu arah sehingga dia bisa tereduksi dan bisa mengurangi titik konflik,” katanya.

Dia menyebutkan, penerapan satu arah ini sudah berlangsung selama dua hari dan akan terus disosialisasikan hingga satu pekan ke depannya.

Baca Juga:  Buka Kendari Run 2025, Gubernur Sultra Ajak Warga Sultra Jaga Kesehatan dan Promosikan Wisata

“Karena kan ini hal yang baru jadi kita butuh kesabaran untuk kesadaran masyarakat dalam pemerapan ini,” bebernya.

Fredi berharap semoga para pengguna jalan dapat memahami dan mematuhi adanya pemberlakuan satu arah di ruas jalan tersebut.

Saat ini, pihaknya belum menemui protes dari masyarakat terkait penerepan satu arah jalan. Namun masih banyak para pengguna jalan yang lalai akan adanya rambu-rambu yang telah dipasang oleh petugas.

“Karena ini kan masih awal-awalnya mungkin, jadi mereka belum terbiasa,” pungkasnya.

***