Kunjungi Kejati Sultra, Pj Gubernur Beri Kuasa Penagihan Pajak Perusahaan Tambang

Suasana pertemuan Pj Gubernur Sultra didampingi sejumlah pejabat dengan pihak Kejati Sultra pada Selasa (12/9/2023)/Erik Lerihardika, HaloSultra.com.

KENDARI – Pasca resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto berkunjung ke beberapa instansi pemerintah, salah satunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam kunjungannya pada Selasa (12/9/2023), Pj Gubernur didampingi oleh Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio, Asisten II, Kepala Biro Hukum serta Kasatpol PP Provinsi Sultra.

Lawatan Pj Gubernur disambut langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya beserta jajarannya.

Usai melakukan pertemuan di Kejati, Andap memberikan keterangannya kepada puluhan awak media.

Pj Gubernur menyampaikan kedatangannya ke kantor Kejati dalam rangka silaturahmi, sekaligus menjalin sinergitas antara kedua lembaga.

Baca Juga:  Presiden Akan Umumkan Pencairan THR PNS, TNI, hingga Polri

“Jadi saya sebagai Pj Gubernur baru silahturahmi ke Kejati, untuk menjalin sinergitas bagaimana untuk menyikapi bagaimana permasalahan yang ada di sini (Kejati Sultra). Intinya mengawal pembangunan Sultra agar lebih baik lagi,” ujar Andap.

Sementara terkait beberapa permasalahan tambang yang ada di Sultra, Andap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sultra salah satunya memberikan kuasa khusus dengan melakukan penagihan pajak kepada pelaku pertambangan.

“Melalui pertemuan hari ini, kami menerima kuasa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum melakukan kewajibannya yakni membayar pajak kepada Pemprov Sultra,” kata Kajati Sultra, Patris Yustian Jaya.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di Hutan Lindung Sultra

Karena sudah mendapat kuasa itu, lanjut Patris, pihaknya nanti, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah secara hukum jika pelaku usaha tak memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami imbau kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut agar segera memenuhi kewajibannya karena itu sangat berarti bagi masyarakat sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tutupnya.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!