Peran Masyarakat Dibutuhkan KY dalam Pengawasan terhadap Perilaku Hakim
KENDARI – Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tanpa masyarakat, Komisi Yudisial (KY) kurang maksimal dalam melaksanakan fungsinya.
Hal tersebut tersampaikan saat KY mengadakan Public Expose dalam rangka memperkenalkan delapan Penghubung KY (PKY) baru salah satunya adalah Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan yang dibalut dengan acara ngopi bareng dengan jejaring ini dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari, Kamis (31/8/2023) sore.
KY dalam kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen diantaranya pihak perwakilan hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat sipil, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga media.
Koordinator PKY Wilayah Sultra, Hariman Satria menjelaskan pertemuan tersebut sebagai wujud orientasi PKY Sultra kepada sub masyarakat.
“Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan perilaku hakim maka itu sudah bisa dilakukan dilaporkan atau disampaikan kepada PKY Sultra,” kata Hariman.
Kedua kata dia, Public Expose ini juga menjadi pengembangan jejaring KY untuk bersinergi bersama lembaga lain untuk memantau dan mengawasi perilaku hakim.
Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai menambahkan dalam melaksanakan tugasnya PKY bertugas melaksanakan beberapa tugas.
Seperti melakukan pemantauan dan pengawasan hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan KEPPH, serta melakukan advokasi hakim.
Untuk itu, Amzulian menyebut partisipasi dan peran dari masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam menjaring informasi.
“Harapan kita bukan hanya mengawasi hakim tentu bukan hanya di persidangan sehari-hari saja, ini menyangkut prilaku mereka (hakim), kalau bisa tahu perilaku hakim aneh-aneh buka saja apa yang haru dipedomani hakim itu, masyarakat bisa melihat dan melaporkan,” beber mantan Ketua Ombudsman RI itu.
“Hakim tidak bisa bersifat eksklusif, kelakuan sehari-hari termasuk di luar pengadilan menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan