KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kini mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahan Trader yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Hingga saat ini, sedikitnya ada delapan perusahaan Trader yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus tersebut.

Langkah Kejati Sultra ini pun mendapat dukungan dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati dalam mengungkap dugaan korupsi WIUP PT Antam. Apa lagi sekarang para Trader sudah mulai diperiksa,” kata Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

Bahkan Enggi mensinyalir salah satu perusahaan yang diduga terlibat yakni PT Dion Mining Trading (DMT).

Untuk itu, pihaknya meminta penyidik Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT DMT.

“Ada beberapa dugaan keterlibatan PT DMT dalam pusaran kasus korupsi Antam yang sudah kami adukan ke Kejagung RI. Menariknya perusahaan ini memiliki peran ganda dan sentral dalam kasus ini,” bebernya.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Koltim Jadi Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Merica

Enggi bahkan mengaku telah menyerahkan data, dokumen serta informasi trkait keterlibatan PT DMT ke Kejagung RI, yang nantinya bisa menjadi acuan Kejati Sultra untuk melakukan penindaakan terhadap perusahaan tersebut.

“Data, dokumen, dan informasi telah kami rampungkan dan serahkan ke Kejagung RI. Intinya PT DMT ini jangan seolah-olah kebal hukum dan lolos pada jerat kasus PT Antam,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak JATI Sultra telah melaporkan PT DMT ke Kejagung RI terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut pada awal Agustus 2023 lalu.

**