KENDARI – Seorang remaja berinisial MD (15) diamankan tim patroli cipta kondisi (Cipkon) Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di area pertigaan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (22/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat tim patroli melintas di pertigaaan kampus UHO, mereka mendapati pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga yakni MD, AL dan AS.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

“Kemudian tim patroli memberhentikan ketiga remaja tersebut, dengan tujuan akan memberikan edukasi tentang bahaya berkendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan,” ujar Fitrayadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Fitrayadi, pihaknya menemukan MD membawa senjata tajam jenis celurit, yang disimpan di dalam tasnya.

“Saat pemeriksaan barang bawaan tersebut, salah satu personel menemukan dua bilah celurit di dalam tas dan badan milik MD,” ungkapnya.

Baca Juga:  Marak Pencurian Kabel Tembaga PLN di Kendari, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Dari hasil interogasi, MD beralasan membawa celurit untuk melakukan balas dendam terhadap seseorang yang pernah membegalnya.

“Pengakuan MD, alasan dia membawa-bawa sajam tersebut untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang pernah membegalnya di Pantai Toronipa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terhadap MD dilakukan proses penyelidikan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

**