Lagi, Penyidik Kejati Sultra Periksa 5 Saksi Kasus Suap Alfamidi
KENDARI – Kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terbaru, penyidik Kejati Sultra memeriksa lima orang saksi pada Senin (21/8/2023).
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu buntut dari penetapan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka setelah ditemukannya fakta-fakta baru dalam saksi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan kelima saksi yang diperika hari ini merupakan pihak dari PT MUI.
“Kelima orang saat ini sedang berlangsung diperiksa. Mereka masih sebagai saksi,” ujar Dody.
Adapun kelima saksi tersebut masing-masing Direktur PT MUI insial AM; Deputi Branch Manager PT MUI inisial RHA; General Menager (GM) Lisensi PT MUI inisial ATH; Manager Corporate PT MUI inisial AN; serta Pemeriksa dan Lokal Krom General Manager PT MUI inisial TAM.
Dia juga belum bisa memastikan apakah kelima ini akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya belum bisa memastikan apakah kelima akan jadi tersangka atau tidak itu tergantung dari penyidik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pasca munculnya fakta-fakta persidangan yang menyebutkan peran Sulkarnain dalam proses perizinan gerai Anoa Mart yang dikatakan memiliki huhungan dengan Alfamidi.
***
Tinggalkan Balasan