KONAWE – Sebanyak 160 orang warha binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi kemerdekaan HUT RI ke-78.

“Total yang menerima remisi sebanyak 160 orang, sebanyak 5 orang penerima remisi dinyayakan langsung bebas dan dapat kembali ke rumah karena masa hukumannya telah berakhir setelah dikurangi dengan pemberian remisi,” kata Kepala Rutan Kelas II B, Herianto di Unaaha, Kamis (17/8/2023).

Herianto mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan.

Baca Juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,6 Tahun

“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hak warga binaan untuk mendapat remisi harus  memenuhi syarat dan aturan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana.

Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinan Sapaan usai membacakan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi  untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Adukan Sejumlah SPBU yang Diduga Jual Pertalite Oplosan ke Polda

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Unaaha. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.

**/ilf