Dugaan Pemerkosaan Oknum TNI di Kendari Akan Menjalani Sidang
KENDARI – Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VIX/3 Kendari berinisial FA akan menjalani sidang pengadilan militer.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan yang menyebutkan penanganan kasus tersebut terus berjalan.
“Jadi kemarin kami mendapat informasi bahwa berkasnya sudah lengkap serta pemeriksaan sudah selesai yang dilakukan oleh penyidik di Denpom VIX/3 Kendari dan kemudian FA telah menjadi tersangka,” ujar Andre dalam keterangan persnya yang diterima HaloSultra.com, Minggu (30/7/2023).
Andre menyebutkan, berkas perkara tersangka FA juga sudah di kirim ke Pengadilan Militer III-16 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk selanjutnya diproses sidang.
“Kita tinggal menunggu saja dan siap-siap untuk dipanggil di Pengadilan Militer Makasar,” katanya.
Sebelumnya, seorang wanita yang merupakan mahasiswi disalah satu kampus di Kota Kendari, berinisial LI (21) mengaku mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh FA.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 26 Juni 20223 lalu.
Awal mula pertemuan korban itu didasari oleh salah satu aplikasi media sosial. Setelah dua pekan berkenalan dan akrab keduanya mengadakan pertemuan untuk jalan-jalan. Dan korban kemudian dijemput oleh pelaku di sebuah indekosnya yang ada di Kendari.
“Korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dan setelah itu di perjalanan dibawalah ke salah satu rumah BTN yang berlokasi di Puuwatu yang merupakan BTN teman pelaku,” ujar Andri, Kamis (6/7/2023) lalu.
Lebih lanjut, Andri bercerita bahwa pelaku diduga langsung membawa korban ke kamar dan langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim.
Saat melakukan aksinya itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku terus mendesak korban bahkan diduga melakukan pengancaman.
“Korban di bawa ke kamar dan memaksa korban berhubungan intim, dia diancam, ditekan. Setelah kejadian itu korban mengalami pendarahan bagian kelaminnya,” bebernya.
**/erk
Tinggalkan Balasan