KENDARI – Kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, yang terletak di blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) tengah memeriksa dua pimpinan perusahaan pertambangan yang diundang oleh penyidik pada Rabu (26/7/2023).

“Dua perusahaan tambang nikel yang diperiksa yakni Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AS dan Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri inisial RT, yang diperiksa sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Ade juga membeberkan kedua perusahaan diperiksa perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Baca Juga:  Orang Tua Korban Begal di Pantai Batu Gong Laporkan Pria yang Bawa Anaknya

“Itu masuk materi penyidikan, penyidik masih memeriksa para terkait, nanti rampung baru dibuka ya,” ungkapnya.

Untuk penetapan tersangka baru lanjut Ade, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Sabar ya, itu kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tengah melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Baca Juga:  Pengadilan Dapati Tambak Warga Morosi Tercemar Akibat Aktivitas Peleburan Nikel

Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Andriansyah (AA); Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto (HE); Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Glen (GA); dan Direktur Utama PT LAM, Ofan Sofwan (OS).

Sementara kepada Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto (WA) masih ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta dan akan dipindahkan penahanannya ke Kota Kendari.

Dengan penetapan 2 orang tersangka baru, maka penyidik Kejati telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

***