Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tangkap Dirut PT LAM Ofan Sofwan
JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan penangkapan itu, dirinya menerangka penangkapan terhadap Ofan setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam penangkapan itu, penyidik Kejati Sultra di-back up oleh tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu yang terletak di Tamansari Jakarta Barat.
“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati Dki dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu, Tamansari Jakarta Barat,” ujar Dody.
Lebih lanjut, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa Ofan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Sultra.
“Untuk kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan