KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengawal kasus tabrak lari berujung maut seorang pelajar di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu, yang korbannya merupakan pelajar SMP bernama Juliansyah (18).

Ketua LBH HAMI Sultra, AndrI Darmawan mengatakan kasus kematian Juliansyah yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dikemas dalam bentuk tabrak lari itu akan memasuki babak baru.

Baca Juga:  Nahwa Umar Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Setda Kendari 2020

“Kasus yang di Konawe itu, kemarin di Polda Sultra kita sudah gelar perkara. Setelah gelar perkara itu kita ada surat baru dari penyidik Polres Konawe,” ujar Andre saat ditemui di kantornya pada Kamis (6/7/2023).

Dilanjutkannya, dalam surat tersebut, pihaknya diminta untuk menghadirkan beberapa saksi-saksi dari pihak korban pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

“Isi surat, menghadirkan saksi-saksi tambahan dari kita seperti khususnya keluarga yang memandikan korban, melihat kejanggalan luka-luka korban itu kita akan hadirkan dan rencananya besok, termasuk juga ada tali dan kayu yang mempunyai bercak darah,” jelasnya.

Dia berharap, kasus yang sudah memakan waktu terlalu lama segera ditindaklanjuti dan mendapatkan titik terang dan kejelasan.

“Kita berharap kasus ini segera terungkap,” pungkasnya.

***