Diduga Korban Malapraktik, Pasien RS Hermina Kendari Meninggal Usai Operasi Sesar
KENDARI – Seorang pasien berinisial DN (32) di Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari meninggal dunia diduga akibat tindakan malapraktik. Pasien DN meninggal menjalani operasi sesar pada 12 Februari 2023 lalu.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam penanganan operasi sesar yang dilakukan oleh pihak rumah sakit itu diduga dilakukan tanpa adanya penyiapan stok darah hingga disinyalir menjadi penyebab korban meninggal dunia..
Salah satu keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, awalnya pada tanggal 12 Februari 2023, korban dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan operasi.
Keesokan harinya langsung dilakukan operasi, setelah operasi ceasar dilakukan operasi angkat kandungan, dua kali operasi.
“Setalah keluar dari kamar operasi dia sudah tidak sadarkan diri pada saat itu, ternyata memang pada waktu dioperasi itu tidak ada darah yang disiapkan di ruang operasi dan juga setelah pendarahan berat ini tidak ada juga ditransfusi darah pada saat dioperasi nanti kira-kira dia keluar pada jam 14:00 WITA nanti dia lakukan transfusi darah pada jam 16:00 WITA atau 16:30 WITA sore berarti empat jam baru ditransfusi darah,” ujar salah satu keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut, kata dia, setelah keluar dari kamar operasi korban sudah mengalami koma hingga berhari-hari. Karena adanya koma terhadap korban kemudian mempertanyakan kepada pihak rumah sakit hingga dialkukan pertemuan manajemen RS Hermina.
“Habis itu kita keluarga pasien mengadakan rapat pertemuan dengan dokter, management rumah sakit dengan perawat disitu, pada saat itu memang dari keluarga kami mengatakan bahwa memang penyebabnya ini terlambat transfusi darah,” jelasnya
Dalam pertemuan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit Hermina, ia menjelaskan bahwa dokter yang menangani tetap membenarkan penanganannya sesuai SOP.
“Pada waktu itu juga dokter mengatakan pokoknya dokter yang menangani ini mengatakan bahwa sudah benar mereka melaksanakan tapi kami juga tetap juga mengatakan penyebabnya ini darah, sehingga waktu itu dalam rapat sudah hangat suasananya saya kembali stressing kembali,” jelasnya.
Keluarga korban ini pun kembali menceritakan bahwa pada keesokan harinya datanglah seorang dokter interna, dokter interna merupakan dokter yang menangani berbagai gangguan yang muncul pada organ dalam tubuh.
“Keesokan harinya lagi datanglah dokter ahli dalam, kalau orang bilang sekarang dokter interna, dia katakan bahwa ini katanya anak mantu saya ini sudah memang terjadi kerusakan organ, multi organ jadi harus cuci darah,” bebernya.
“Pada waktu itu kita lihat kondisinya dulu, kalau memang memungkinkan kita cuci darah, saya bertanya-tanya sama dokter kita lihat dulu dia punya denyutan jantung dulu,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia proses mencuci darah yang rencana akan dilakukan di Rumah Sakit Bahteramas. Setelah sampai beberapa jam kemudian korban meninggal dunia.
“Saya tanya kalau bisa kita lakukan cuci darah, kita cuci darah, katanya cuci darah harus di bahteramas, pada waktu itu saya katakan kalau bisa sekarang dibawa, dibawa mi, sampai di Bahteramas mungkin satu dua jam meninggal,” tuturnya.
Dilanjutkannya, akibat kematian korban, pihaknya akan mengambil langkah tegas seperti langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena tak adanya itikad baik dari pihak rumah sakit.
“Kita kan selama ini masih somasi, somasi itu kan artinya upaya diluar dari jalur hukum, kalau memang tidak bisa lagi kita lakukan mediasi terpaksa kita tempuh jalur hukum saja,” pungkasnya.
Diketahui salah satu dokter yang menangani korban adalah dr. Nur Indah Purnamasari. Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak bisa memberikan keterangan yang rinci.
“Maaf pak saya tidak bisa memberikan informasi, jadi itu tolong kita konfirmasi ke Rumah Sakit Hermina karena kami itu sudah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga,” kata dia.
“Terus kalau misalnya memang mau di ini, tanyakan ke pihak Hermina karena kita juga punya tim untuk bagian medianya,” imbuh dr. Nur Indah.
Dikatakannya, dalam penanganan pasien yang disinyalir menjadi korban malpraktek itu ditangani beberapa tim. Bukan hanya dia sendiri.
“Kami ada berapa tim pak, bukan cuman saya sendiri ya, betul banyak sekali, jadi tidak bisa dari saya sendiri, itu kalau misalnya mau diwawancara pak itu kami punya tim, kayak juga kalau ada kasus kami punya tim legal jadi kalau ada wawancara juga harus tim jadi tolong buat janji dari pihak Herminanya,” jelas dr. Nur Indah.
Kemudian media ini melakukan konfirmasi langsung kepada pihak RS Hermina Kota Kendari, tim langsung ditemui oleh Humas Rumah Sakit Hermina bernama Fauziah.
Dia menyebutkan bahwa secara umum kasus dugaan malpraktek medis atau pun kasus lain yang harus digaris bawahi adalah Standar Prosedur Operasional (SPO).
“Jadi sebenarnya secara umum ya untuk semua kasus dugaan malpraktek medis atau pun kasus apapun ya yang terjadi di rumah sakit sebenarnya kita garis bawahi dulu bahwa rumah sakit memang memiliki SPO atau pun standar pelayanan ataupun standar-standar prosedur yang memang kita jalankan dalam kegiatan medis sehari-hari ya,” kata dr. Fauziah.
Menurutnya kasus yang diduga malpraktek ini pihaknya sedang mengikuti tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat.
“Adapun untuk kasus yang dinyatakan sebagai dugaan malpraktek itu, sebenarnya kita sedang mengikuti tahap-tahapan dimana sudah ada mediasi keluarga, sudah ada hearing di BPRS dan IDI setempat,” tutur dr. Fauziah.
dr. Fauziah pun menjelaskan bahwa untuk menyatakan adanya dugaan malpraktek bukan ranahnya rumah sakit.
“Sebenarnya untuk mengatakan bahwa adanya malapraktik atau pun apa, bukan ranahnya kami rumah sakit bukan ranahnya keluarga kan, ini merupakan ranahnya IDI, ranahnya BPRS yang dalam prosesnya tidak hanya satu kali dua kali tapi melibatkan beberapa waktu,” jelasnya.
**
Tinggalkan Balasan