KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memeriksa oknum pengusaha inisial ACG terkait dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Sultra Mining Watch (SMW), Muh Iksan bahwa oknum pengusaha ACG diduga kuat turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam.

“Berdasarkan hasil riset yang kami lakukan, pengusaha inisal ACG diduga kuat melakukan jual beli ore nikel di wilayah IUP PT Antam dan tidak hanya itu oknum tersebut juga diduga melakukan illegal mining di tempat yang sama,” jelas Iksan dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Jam Operasionalnya

Ia juga menuturkan bahwa oknum ACG diduga memiliki peran kuat dalam sengkarut dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo itu..

“Oknum pengusaha ini setelah kami telusuri, kami patut duga memiliki peran yang sangat kuat terhadap aktivitas illegal mining PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) dan KSO Basman,” jelasnya.

Eks Sekretaris Umum Sylva Indonesia itu merasa ada kejanggalan terkait dengan penetapan direktur utama dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) sebagai tersangka, sementara oknum ACG belum tersentuh oleh hukum sedikit pun.

“Ini kan aneh, direktur dan pelaksana lapangan PT LAM telah di tetapkan tersangka namun oknum pengusaha inisial ACG ini sama sekali belum tersentuh oleh hukum, sementara PT TPI dan KSO Basman melakukan aktivitas illegal mining di wilyah IUP yang sama, ini kan menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

Dirinya menantang Kejati Sultra untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka kepada oknum pengusaha inisal ACG tersebut.

“Sultra ini tidak baik-baik saja dengan banyaknya kasus illegal mining yang terjadi. Maka dari itu kami menantang Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum pengusaha inisial ACG,” tegasnya.

**/rls