KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap PT Cinta Jaya atas dugaan pelanggaran pertambangan.

Hal itu disampaikan oleh tokoh pemuda Konawe Utara (Konut), Jumrin Yacub dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu (21/6/2023).

Dia menduga perusahan tambang yang tengah beroperasi di Blok Mandiodo itu, banyak melakukan pelanggaran yang sangat merugikan negara.

“PT Cinta Jaya juga harusnya segera dipanggil. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari komersialisasi Jetty hingga pelaksanaan Jaminan Reklamasi (Jamrek),” kata Jumrin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Tak sampai disitu, PT Cinta Jaya juga diduga turut serta dalam menyembunyikan kargo Ore Nikel yang disinyalir hasil penambangan ilegal di beberapa titik di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Banyak kargo dari luar yang tertampung di wilayah PT Cinta Jaya. Nah kami duga itu hasil dari penambangan ilegal yang selama ini terjadi di Konawe Utara,” bebernya.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

Dia berharap Kejati Sultra untuk tidak tebang pilih dalam memberantas illegal mining di Kabupaten Konawe Utara, khususnya di Mandiodo.

“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap APH maka Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih dalam menindak pelaku Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konut,” pungkasnya.

**/erk