KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang sebanyak 238.205 orang.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, jumlah tersebut terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 117.022 orang dan perempuan berjumlah 121.183 orang.

Ia menjelaskan, penetapan DPT tersebut setelah melalui proses sejak 14 Desember 2022 lalu yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga:  Kunjungi MPP Badung, Wali Kota Kendari Jajaki Kolaborasi Digitalisasi Layanan Publik

“Karena merekalah yang bekerja di lapangan, melakukan verifikasi. Mulai dari coklit, kemudian verifikasi untuk melahirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, itu kerja mereka semua,” kata Jumwal Saleh usai rapat pleno di KPU Kota Kendari pada Rabu (21/6/2023).

Jumwal mengungkap perbandingan dengan tahun 2019 lalu yang mencapai 208.846 orang. Dari jumlah ini, meningkat sekitar 29.359 pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, setelah penetapan DPT tersebut, tak ada lagi penambahan pemilih. Namun bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun, tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilih.

Baca Juga:  Truk Dilarang Melintasi Kawasan Perkantoran dan Rujab Gubernur di Kendari

Demikian halnya juga bagi warga yang pindah atau masuk di wilayah Kota Kendari tetap bisa menggunakan hak memilihnya.

“Caranya tinggal datang di TPS di mana dia berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya. Jadi tidak ada dihalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang dia memenuhi syarat,” tutupnya.