HAMI Sultra: Penyidik Polres Konawe Tidak Profesional Tangani Kasus Tabrak Lari di Konawe
KENDARI – Penyelidikan yang dilakukan Polres Konawe dalam menangani kasus tabrakan lari di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan korbannya bernama Juliansyah (18) dinilai tak profesional.
Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra saat menghadir Gelar Perkara Khusus (GPK) di Ruangan Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (15/6/2023).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menyebutkan, penyidik Polres Konawe “lembek” alias tidak profesional menangani kasus tabrak lari di Konawe.
Menurutnya, sikap tak profesional itu, didasari penyidik Polres Konawe tidak mau memeriksa semua saksi seperti yang telah dilaporkan LBH HAMI, yang dimana sebanyak enam orang saksi dalam aduan tersebut.
“Kita semua tahu bagaimana penyidik bekerja. Kok, alasannya karena saksi saja sudah diundang dimintai keterangan tapi tidak mau hadir. Pasti ada jalan lain lah, seperti upaya penjemputan atau apa, masa seperti ini harus lagi dijelaskan, lembek,” katanya.
Selain itu, penyidik Polres Konawe juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban. Misalnya orang yang memandikan jenazah dan perawat di puskesmas yang melihat kejanggalan luka korban Juliansyah dan saksi lainnya.
“Sebenarnya masih banyak yang harus diperiksa saksi-saksinya, tapi sudah mau setahun tidak ada juga titik terang,” jelas Andre
Ia menyebutkan, bahwa penyidik Polres Konawe hanya mengambil sudut pandang kepada satu saksi yaitu Indra. Dan tidak melibatkan saksi lainnya.
Dia pun berkesimpulan jika penyidik Polres Konawe tidak profesional dalam menangani kasus tabrak lari yang melibatkan seorang remaja bernama Juliansyah hingga meninggal dunia di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
“Kalau satu saksi saja diperiksa bagaimana mau terungkap. Saya mau, harus diperiksa semua seperti apa yang saya laporkan,” kata Andre.
**/erk
Tinggalkan Balasan