KONAWE – Konsorsium Non Goverment Organization (NGO) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan status pekerjaan revitalisasi Kota Unaaha yang di kerjakan oleh PT Apro Megatama yang diduga mangkrak.

Aduan tersebut disampaikan NGO Sultra dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (13/6/2023).

Ketua DPD LIPAN Sultra, Satriadin yang tergabung dalam Konsorsium NGO Sultra adalam orasinya menyampaikan, pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang mengawasi pekerjaan tersebut harus segera mengungkap dugaan kasus tersebut.

Baca Juga:  Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah di Konawe Ditemukan Meninggal

“Anggaran sebesar Rp24 milliar tahun 2022 itu belum selesai sampai bulan ini. Beberapa item pekerjaan dalam revitalisasi Kota Unaaha tidak sesuai spesifikasi, diantaranya pengadaan lampu sensorik, dan pengadaan rumput taman, serta pekerjaan pemeliharaan banyak pekerjaan yang sudah rusak,” jelas Satriadin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, pihak kejaksaan juga mesti diuji dalam penegakkan korupsi di Kabupaten Konawe.

“Kasus yang ada di depan mata seharusnya diungkap oleh pihak kejaksaan, jangan ada hubungan mesra dengan alasan pendampingan atas pekerjaan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Minyak Kelapa Sawit Terguling di Pondidaha, Muatan Tumpah ke Jalan

“Pihak kejaksaan harus benar-benar menuntaskan kasus tersebut,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sudah mulai melakukan revitalisasi tahap pertama wilayah Kota Unaaha mulai dari simpang pos lalulintas Sat Lantas Polres Konawe di Kelurahan Tumpas kemudian di kawasan perkantoran di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

Revitalisasi Kota Unaaha ini menelan anggaran hingga Rp24,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2022 dengan jangka waktu pekerjaan 140 hari kalender.

**/erk