KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serah terima tersangka dan barang bukti (tahap ke 2) dalam perkara tindak pidana dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), pemegang lisensi bisnis waralaba minimarket Alfamidi.

Para tersangka yang disreahkan tersebut masing-masing RT atau Ridwansyah Taridala dan SM atau Syarif Maulana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (9/6/2023) di ruang Pidsus Kejati Sultra.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Terima CSR 1 Unit Mobil Damkar-Bak Sampah dari Kalla Toyota

Dua tersangka saat penyerahan didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

“Tersangka RT dan SM didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi dalam keterangan tertulisnya.

JPU yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap para tersangka terkait identitas dan perkara yang dilakukan.

“Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut yang diserahkan oleh Penyidik,” ungkap Dodi.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke JPU untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

Baca Juga:  Jadwal Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di Sultra, Kandas atau Lanjut Pembuktian

“Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari,” tutup Dody.

Dody menambahkan hingga saat ini, pihak penyidik masih menetapkan dua tersangka, Namun tak menutup kemungkinan dalam persidangan nantinya akan memunculkan fakta baru hingga mengarah ke tersangka baru.

**