KENDARI – Sejumlah baliho Bacaleg Parpol maupun bakal calon DPD RI sudah mulai banyak mewarnai pemandangan sejumlah ruas jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baliho-baliho itu ada yang menempel di tiang listrik ataupun di pepoohonan di tepi jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024.

Koordinasi yang dilakukan tersebut dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ditempatkan pada tempat yangvtidak sesuai.

Baca Juga:  Didukung Kemdiktisaintek, Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1

“Terkait dengan ketertiban alat peraga baik itu, alat peraga perorangan maupun partai yang ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai atau tidak peruntukannya terutama yang dilekatkan atau ditempel di pohon-pohon,” kata Asmawa Tosepu dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Untuk itu kemudian, Asmawa meminta dukungan kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan Bacalegnya terkait pemasangan baliho tersebut.

Terlebih lagi kepada perseorangan yang menjadi bakal calon anggota DPD RI di Sultra.

“Bisa ditertibkan secara mandiri oleh yang punya baliho atau alat peraga itu. Kami juga mohon dukungan kepada Parpol untuk mengingatkan kepada Bacaleg-bacalegnya yang terhormat,” kata Asmawa.

Baca Juga:  Buron Hampir Sebulan, 7 Terduga Pelaku Penikaman di Wasolangka Diringkus Polisi

Untuk diketahui pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentranan Masyarakat.

Kemudian Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD dan DPRD kabupaten/kota telah diatur melalui zonasi.

**/rl