KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai menarik retribusi masuk kawasan wisata Puncak Wesalo.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Koltim, Sulwan Sovian menyebutkan penarikan retribusi masuk objek wisata Puncak Wesalo di Kecamatan Lalolae, itu akan diterapkan mulai 1 Juni 2023.

Kata Sulwan, pengutipan retribusi itu bervariasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penarikan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Gelaran STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari Buat Ekonomi Lokal Ikut Menggeliat

“Kalau sesuai Perda, sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000 serta tiap orang dikenakan retribusi Rp 1.000,” rinci Sulwan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Dijelaskannya, Pemkab Koltim telah menyiapkan fasilitas berupa gasebo, aula pertemuan dan sarana prasarana lainnya untuk menikmati pemandangan yang indah dari Puncak Wesalo itu.

Pemkab Koltim juga bakal melakukan penataan dan penambahan fasilitas tambahan di kawasan wisata Puncak Wesalo.

Baca Juga:  Proses Pemberian Izin PT CNI dan Lelang Blok Lapao-Pao Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Penarikan retribusi di objek wisata Puncak Wesalo itu, kata Sulewan, akan dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai dengan nota kesepahaman antara Disparekraf Koltim dan pengelola wisata.

“Porsinya itu, pihak ketiga 30 persen dan Pemkab mendapat 70 persen. Nah, uang retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah Koltim,” jelasnya.

“Semoga pengelolaan pariwisata di Puncak Wesalo bisa menambah sumber pendapatan asli daerah,” harap Sulwan.

*/rl