KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan program keringanan hingga pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program ini tertuang dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Wakuf D. Karim merinci terkait pemutihan pajak ini ada empat yang dibebaskan yakni tunggakan pajak, sanksi administratif, bea balik nama dan denda SWDKLLJ.

Dijelaskannya, pembebasan tunggakan pajak artinya masyarakat hanya membayar pajak kendaraan pada tahun berjalan, sehingga jika menunggak 3-4 tahun maka hanya membayar pajak 1 tahun saja.

Baca Juga:  Buka Wali Kota Cup 2025, Siska: Momen Generasi Muda Berkreativitas dan Berprestasi 

Bebas sanksi administratif yaitu semua denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi itu akan dibebaskan.

“Kemudian ada bea balik nama, jadi apabila masyarakat yang akan melakukan balik nama maka akan digratiskan. Koordinasi dengan Dirlantas juga sudah siap semua khususnya untuk biaya materialnya, dan untuk itu harus ke Polda Sultra,” ucap Wakuf.

Terakhir yaitu Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Tentunya ini juga akan dibebaskan.

Wakuf juga menginformasikan beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat dalam program pemutihan ini yaitu fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Baca Juga:  Pemkot Kendari Siapkan Layanan Call Center 122 untuk Pengaduan dan Laporan Darurat

“Pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) yang tersebar di kabupaten kota di Sultra,” katanya.

Terpisah, Gubernur Sultra Ali Mazi mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

“Saya Gubernur Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan program Pemrov Sultra pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor provinsi Sultra yang mencakup program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan sumbangan dana kecelakaan lalu-lintas,” terang Ali Mazi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Ali Mazi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan sangat sangat bermanfaat bagi Pemprov Sultra dalam mewujudkan masyarakat Sultra yang aman maju dan sejahtera. **