KENDARI – Kasus dugaan penggelapan sejumlah uang di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengumumkan salah satu tersangka yakni Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar atau AAA pada Jumat (19/5/2023).

Kapolresta Kendari, melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan di PT KKP dan menetapkan seorang tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan dipenyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AAA,” ujar Fitrayadi.

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Tambang di Kolut, Kejati Sultra Periksa 20 Saksi

Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini Andi Ady Aksar belum memenuhi panggilan pihak berwajib sebagai tersangka.

“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan, bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Konsel juga itu menegaskan, akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar, jikalau dia tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Dalam penyelidikan, ada namanya membawa tersangka, dengan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan ke kantor Kepolisian guba dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Siapkan 200 Hektare Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, AAA diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan. ***