Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Wakatobi Dilidik Kejati Sultra, Ini Kata LSM Walet
WAKATOBI – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Wakatobi akhirnya dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walet (Wakatobi Lestari).
Sebelumnya, LSM Walet mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Wakatobi karena dinilai melakukam tindakan di luar wewenang atau bukan wewenang seorang bupati secara administratif dalam pengoperasian kapal Cantika Lestari 8F.
Selaku pelapor dalam kasus ini, Ketua LSM Walet Syaiful bersama sekretarinya Nuriaman menghadiri panggilan Kejari Sultra pada Senin (15/5/203) guna memberikan keterangan dihadapan penyidik Tipikor yang ditugaskan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-04/P.3/Fd.1/042023 tanggal 13 April 2023.
Selain itu, turut dipanggil pula Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Kepala Dinas PPKAD, Wakatobi dan agen Kapal Cantika Lestari 8F guna dimintai keterangannya.
Usai dimintai keterangan oleh pihak penyidik, Saiful mengungkapkan dalam surat permintaan rute Kapal Cantika Lestari 8F Nomor: 552.12/09/1/2022 dengan permintaan trayek Wanci-Waode Buri-Kendari dan sebaliknya, bukanlah menjadi wewenang seorang bupati melainkan perusahaan angkutan laut atau korporasi yang bersangkutan.
“Permintaan rute untuk trayek kapal kan bukan wewenag kepala daerah, itu wewenang perusahaan begitu kata regulasinya yang saya pahami, bukan kata saya,” ujar Syaiful.
“Kami juga paham bahwa yang dilakukan oleh bupati itu, katanya untuk pelayanan masyarakat, tapikan pelayanan masyarakat terpenuhi kok, kapal lalu lalang, sewa juga sesuai Pergub, jadi kami pikir itu bukan kebutuhan mendesak, buktinya Cantika mundurkan dari kemarin-kemarin, kami pikir kapal lokal masih sangat layak lah dan masih setia melayani masyarakat Wakatobi, tanpa pikir untung rugi kapal lokal setia melayani masyarakat Wakatobi, nah itulah kemudian yang harus kita pahami bersama,” imbuhnya.
Dia menambahkan, soal permintaan rute kapal dan angkutan laut jelas diatur dalam perundang-undangan Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur peran perusahaan angkutan laut dan kepala Daerah.
“Disitu jelas kok, teman-teman baca aja disitu,” lugasnya.
Ditanya soal dugaan kerugian negara, Saiful mengatakan itu bukan wewenang LSM tetapi merupakan wewenang pihak penyidik.
“Kalau soal itu sih bukan wewenang kami, melainkan pihak yang berwajib, hanyakan kalau sudah bicara kerugian keuangan negara, mesti dibuktikan dululah,” ungkap Saiful.
Dirinya menambahkan terkait wewenang kepala daerah telag diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Selain wewenang ada juga larangan kepala daerah yaitu larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Semua ada aturan mainya, apalagi ini mennyangkut pejabat tata usaha negara. Bahwa pada intinya sebagai masyarakat Wakatobi, kita semua harus berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, apalagi dengan kondisi Wakatobi yang sampai saat ini serba masaalah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Walet, Nuriaman menangapresiasi respon dan langkah Kejati Sultra dalam menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami memberi dukungan penuh dan apresiasi kepada penegak hukum Kejati Sultra untuk mengusut tuntas persoalan ini,” ujarnya. **
Tinggalkan Balasan