Telat 4 Menit, Partai Ummat di Kolut Gagal Daftar Bacaleg
KOLAKA UTARA – Gegara telat 4 menit, Partai Ummat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) gagal mendaftarkan bakal Calegnya untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kolut, Susanti Hernawaty membenarkan hal tersebut, dimana pengurus Partai Ummat datang ke KPU Kolut untuk mendaftarkan Bacalegnya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 00.03 WITA.
Sementara batas akhir pengajuan Bacaleg ke KPU pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WITA.
“Iya gagal karena terlambat 4 menit,” kata Susanti dikutip dari laman detikcom,” Selasa (16/5/2023).
KPU Kolut menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, lanjut Susanti, sehingga pihaknya tidak memberikan ruang atas keterlambatan pendaftaran Bacaleg dari Partai Ummat.
“Kami sampaikan tidak ada ruang kami menerima berkas keterlambatan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPW Partai Ummat Sulawesi Tenggara, Muhammad Kobar membenarkan keterlambatan pendaftaran partai besutan Amin Rais itu.
“Kita (terlambat) kan hanya persoalan teknis saja, apalagi hanya terlambat 4 menit,” ungkapnya.
Kata Kobar, pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg dan mengamanahkan ke sekretaris DPD Kolut untuk melakukan pendaftaran. Namun yang bersangkutan terkendala urusan keluarga.
“Nah dia (sekretaris) ada keluarga kedukaan. Dan di jalan (Ketua DPD Partai Ummat Kolaka Utara, Gunawan bersama pengurus) ada pesta (jalan tertutup) ya namanya kurang beruntung,” ungkapnya.
Namun ia memastikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk meloloskan Bacalegnya di Kolut pada Pemilu 2024.
“Sesuai instruksi Ketua KPU RI kita masih diberi waktu 2×24 jam. Jadi masih bisa perbaikan jadi tidak ada masalah itu,” ungkapnya. **
Tinggalkan Balasan