KENDARI – Pengajuan Bacaleg untuk Pemilu 2024 di KPU telah berakhir, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan hingga hari terakhir pendaftaran, 16 Parpol peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan Bacalegnya dan dinyatakan memenuhi syarat.

16 Parpol itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Baca Juga:  DPRD Kendari Siap Dukung dan Kawal Program Siska Karina Imran-Sudirman

Namun dari 16 parpol itu, hanya Partai Gelora yang diverifikasi secara manual karena terkendala akses pada sistem SILON.

“16 parpol yang mengajukan Bacalegnya diterima. Hanya saja partai Gelora berkas pencalonan caleg dilakukan secara manual karena terkendala persetujuan akses silon dari DPP,” kata Jumwal di Kendari, Senin (15/5/2023) dini hari.

Sementara 2 Parpol lainnya, yakni Partai Hanura dan Partai Buruh, berkas pengajuan Bacelegnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Pemkot Kendari Genjot Cakupan Kepesertaan JKN

“Partai Hanura dan Partai Buruh statusnya dikembalikan, namun hingga batas waktu pukul 23.59 WITA, tidak menyelesaikan persyaratan dokumennnya dan SILON Unlock. Sehingga status akhirnya tidak lengkap atau tidak diterima,” jelas dia.

Selanjutnya berkas Bacaleg 16 Parpol akan diverifikasi oleh KPU mulai 15 Mei hingga 6 Juni 2023.