BUTON TENGAH – Seorang anak yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton Hafala mengatakan, pelaku pencabulan AB (45) merupakan warga Kecamatan Mawasangka yang berprofesi sebagai sopir.

Dibeberkan Sunarton, awalnya korban pulang dari berbelanja dari sebuah warung dan kemudian dihampiri oleh pelaku AB.

Baca Juga:  Marak Pencurian Kabel Tembaga PLN di Kendari, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya,” beber Sunarton dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Saat korban masuk ke dalam rumah, lanjut Sunarton, pelaku kemudian melancarkan aksi tak senonohnya terhadap korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bonggoeya, 118 Paket Sabu Diamankan

Kasus ini pun kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian.

“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mawasangka,” demikian Sunarton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  [*]