KONAWE – Wanita pria (waria) berinisial AS di Kabupaten Konawe, ditangkap polisi setelah mencabuli seorang bocah dengan iming-iming akan memberikan uang Rp500 ribu kepada korban

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, mulanya korban minggat dari rumahnya dan bertemu waria berinisial H.

“Korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah H karena korban kabur dari rumah,” ujar Jacub dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

H mengiyakan permintaan korban dengan syarat korban harus membantu H menjual sarabba dirumahnya. Sementara dirumah H juga ada pelaku AS yang juga ikut berjualan sarabba.

Baca Juga:  Selain Ayah, Gadis di Konawe Ternyata Pernah Diperkosa Kakeknya

“AS ini juga tinggal menumpang di rumah H,” ungkap Jacub.

Kejadian itu pun terjadi saat korban tertidur pada malam hari, pelaku AS datang dari arah belakang dan melancarkan aksinya yang menyebabkan korban terbangun menolak dan memberontak.

“Pelaku AS tetap memaksa dan membujuk korban akan memberikan uang Rp500 ribu. Bahkan pelaku juga menjanjikan akan membiayai perbaikan HP korban yang rusak. Akibatnya korban diperkosa,” kata Jacub

Setelah itu, pelaku AS membawa korban ke wilayah Kecamatan Sawa, Konawe. Korban diancam jika tidak ikut, maka uang yang pernah dijanjikan AS tidak akan diberikan.Setibanya di Kecamatan Sawa pun korban kembali dicabuli pelaku AS.

Baca Juga:  Festival Wowine 2025, Cermin Ketangguhan dan Semangat Perempuan Maritim Wakatobi

Setelah 10 hari kemudian korban dijemput orang tuanya. Korban membersnikan diri menceritakan kejadian yang dialaminua kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

AS ditangkap polisi pada Jumat (27/5/2022), dengan ancaman UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.